KPK Punya Bukti Perusahaan Tambang Menyuap Gubernur Maluku, Harita hingga Adidaya Tangguh Dibidik?
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengantongi informasi dan data dugaan sejumlah perusahaan menyuap Gubernur nonaktif Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba (AGK) terkait izin pertambangan.
Juru Bicara KPK Ali Fikri mengamini perbuatan rasuah sejumlah perusahaan untuk mendapatkan IUP akan menjadi atensi penyidik.
Menurut Ali, pengusutan dugaan suap terkait izin pertambangan ini merupakan salah satu pengembangan atas kasus yang menjerat tersangka Abdul Ghani.
"Memang proses pengembangan lanjutannya tim penyidik mendalami informasi dan data terkait dengan perizinan lainnya, salah satunya terkait pertambangan. Oleh karena itu beberapa saksi yang telah dipanggil ini, kan, didalami dan dikonfirnasi mengenai pertambangan izin pertambangan yang diduga saat itu ada indikasi dugaan korupsi memberikan sesuatu kepada Gubernur Malut melalui orang kepercayaannya," kata Ali saat dikonfirmasi, Jumat (16/2).
Meski demikian, Ali merahasiakan sejumlah perusahaan yang diduga menyuap tersangka Abdul Ghani. Ali beralasan sejumlah perusahaan yang diduga menyuap itu masuk dalam substansi pengsutan kasus ini.
"Teman-teman harusnya sudah bisa membaca ketika kami menyampaikan siapa saja saksi yang sudah disampaikan, apa kemudian materi secara umum. Kalau pertanyaannya yang demikian tentukan masuk substansi perkaranya sedang berjalan tentu tidak bisa kami sampikan," ucap Ali.
Sejumlah saksi asal swasta diketahui telah diagendakan dipanggil dan diperiksa tim penyidik KPK. Di antaranya, Direktur Utama PT Nusa Halmahera Mineral (NHM) Romo Nitiyudo Wachjo atau Haji Robert, Direktur Halmahera Sukses Mineral Ade Wirawan Lohisto, direktur utama PT Smart Marsindo Shanty Alda Nathalia, Direktur Utama PT Adidaya Tangguh Eddy Sanusi, dan Direktur Utama PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) atau Harita Nickel Roy Arman Arfandy.
Dugaan aliran dana terkait perizinan tambang itu sempat didalami penyidik saat memeriksa Haji Robert dan Ade Wirawan.