Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Mangkir, Bos Harita Nickel dan Adidaya Tangguh Takkan Dibiarkan KPK Lolos Begitu Saja

Kamis, 01 Februari 2024 – 17:17 WIB
Mangkir, Bos Harita Nickel dan Adidaya Tangguh Takkan Dibiarkan KPK Lolos Begitu Saja - JPNN.COM
Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri. Foto: Fathan Sinaga/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengagendakan pemanggilan dan pemeriksaan ulang terhadap Direktur Utama PT Trimegah Bangun Persada Tbk. (NCKL) atau Harita Nickel Roy Arman Arfandy. Lembaga antikorupsi meminta petinggi Harita Nickel itu kooperatif untuk hadir menjalani pemeriksaan.

Demikian disampaikan Juru Bicara KPK Ali Fikri. Pemanggilan dan pemeriksaan ulang itu merupakan buntut ketidakhadiran alias mangkirnya Roy Arman Arfandy pada agenda pemeriksaan Senin (29/1).

Selain Roy Arman Arfandy, penyidik juga mengagendakan pemanggilan dan pemeriksaan ulang terhadap Direktur Utama PT Adidaya Tangguh Eddy Sanusi dan Direktur Utama PT Smart Marsindo Shanty Alda Nathalia, yang sebelumnya juga mangkir dari panggilan pemeriksaan KPK.

Sedianya mereka diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pengadaan dan perijinan proyek di Pemprov Maluku Utara yang menjerat Gubernur nonaktif Malut Abdul Gani Kasuba (AGK) Dkk.

"Informasi dari teman-teman penyidik sudah direncanakan akan dipanggil ulang khusus untuk para pengusaha yang belum hadir," ucap Ali Fikri di kantornya, Jakarta, Kamis (1/2).

Namun, Ali sejauh ini belum menerima informasi kapan pemanggilan ulang itu akan dilakukan. "Ya nanti kami akan informasikan," ujar Ali.

Direktur Utama PT Trimegah Bangun Persada Tbk. (NCKL) atau Harita Nickel Roy Arman Arfandy tak hadir alias mangkir dari panggilan pemeriksaan pada Senin (29/1). Atas ketidakhadiran itu, lembaga antikorupsi segera menjadwalkan ulang pemanggilan yang bersangkutan.

Tak Roy Arman Arfandy, dua saksi lainnya juga mengkir tanpa memberikan konfirmasi kepada pihak KPK. Kedua saksi itu yakni, Direktur Utama PT Adidaya Tangguh Eddy Sanusi dan Direktur Utama PT Smart Marsindo Shanty Alda Nathalia.

KPK meminta petinggi Harita Nickel itu kooperatif untuk hadir menjalani pemeriksaan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News