KPK Punya Peluang Tetapkan Novanto sebagai Tersangka Lagi
Sabtu, 30 September 2017 – 16:45 WIB
Dalam konteks ini, Miko menegaskan, berdasarkan Perma 4/2016 hakim hanya menguji aspek formil dari minimal dua alat bukti yang sah yang dimiliki. Penentuan bersalah atau tidaknya Novanto nanti akan dilakukan pada pemeriksaan pokok perkara.
"Artinya, putusan praperadilan ini tidak menggugurkan dugaan bahwa telah terjadi tindak pidana," ujarnya. (boy/jpnn)