KPK Rahasiakan Jumlah Kerugian Negara Kasus Hambalang
Kamis, 19 Juli 2012 – 20:02 WIB
Seperti diketahui dalam kasus ini, Kepala Biro Keuangan, Kementrian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), Deddy Kusdinar dijadikan tersangka oleh KPK karena penyalahgunaan kewenangan sebagai PPK.
Oleh KPK, Deddy Kusdinar disangka melanggar pasal pasal 2 ayat 1, pasal 3 junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHAP. (Fat/jpnn)