KPK Rekonstruksi Kasus Riau di Tiga Tempat
Pada saat proses tangkap tangan, KPK mengamankan alat bukti berupa uang yang terdiri dari SGD 156 ribu dan Rp 500 juta. Uang itu disebut diberikan Gulat kepada Annas terkait dengan proses alih fungsi hutan.
Gulat memiliki perkebunan kelapa sawit seluas 140 hektar yang masuk dalam Hutan Tanaman Industri. Ia ingin lahannya dipindah ke Area Peruntukan Lainnya.
Dalam kasus itu, Annas disangka sebagai penerima suap dengan sangkaan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan, Gulat disangka sebagai pemberi suap dengan sangkaan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor. (gil/jpnn)