KPK Rekonstruksi Kasus Riau di Tiga Tempat
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan rekonstruksi di rumah dinas Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun, Selasa (25/11).
Rekonstruksi ini dilakukan berkaitan dengan kasus dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan Riau tahun 2014 ke Kementerian Kehutanan.
"Penyidik melakukan rekonstruksi di Pekanbaru. Di rumah dinas AM (Annas Maamun)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Selasa (25/11).
Selain di rumah dinas Annas, Priharsa mengatakan rekonstruksi juga dilakukan di dua tempat lainnya di Pekanbaru yakni Dinas Perkebunan dan Arya Duta.
KPK menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan Riau tahun 2014 ke Kementerian Kehutanan. Selain Annas, satu tersangka lainnya adalah pengusaha Gulat Medali Emas Manurung.
Priharsa menjelaskan Annas dan Gulat ikut dibawa dalam proses rekonstruksi itu. Ia mengaku tidak mengetahui berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk melakukan rekonstruksi. "Tapi rencananya akan dimulai pada siang ini," tandasnya.
Sebelumnya, KPK sudah pernah melakukan proses rekonstruksi di kompleks perumahan Citra Gran Blok RC 3 Nomor 2 RT 05/RW11 Cibubur, Jakarta Timur. Rumah itu adalah lokasi operasi tangkap tangan terkait kasus dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan Riau.
Dalam proses rekonstruksi di Cibubur, KPK tidak hanya memboyong Annas dan Gulat. Lembaga antikorupsi itu juga turut membawa keluarga dan istri Annas.