KPK Rekrut Penasihat Baru
Selasa, 26 Februari 2013 – 00:41 WIB
Sementara persyaratan umumnya, calon berusia minimal 50 tahun pada akhir masa kerja panitia seleksi yaitu 7 Mei 2013, berpendidikan minimal setingkat sarjana, serta sudah tidak jadi pengurus atau anggota parpol sedikitnya lima tahun terakhir. Nantinya dari nama-nama yang melamar, akan disaring menjadi delapan kandidat saja.
"Dari delapan ini nanti pimpinan KPK akan menseleksi jadi empat. Rekrumen ini, begitu (hari) ini diumumkan, langsung disebarkan ke seluruh Indonesia. Nanti di koran kalau bisa besok atau lusa. Hari ini situs KPK akan menyebarkan dan setiap orang bisa mengunduh," beber Imam.
Sementara Yunus Husein menambahkan, ada lima tahap seleksi. Menurutnya, calon diharuskan membuat makalah minimal 10 lembar. Setelah itu juga ada seleksi kompetensi dan wawancara.