KPK Resmi Ajukan Kasasi Vonis Wako Bekasi
Jumat, 21 Oktober 2011 – 19:49 WIB
Seperti diketahui, majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung yang diketuai Azharyadi pada persidangan Selasa (11/10) lalu menyatakan bahwa Mochtar tidak terbukti secara sah sebagaimana dakwaan JPU. Mochtar pun dinyatakan bebas.
Padahal sebelumnya Mochtar didakwa melakukan tindak pidana korupsi APBD Bekasi, penyalahgunaan anggaran makan dan minuman, penyuapan terhadap auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta menyuap panitia Piala Adipura 2010. JPU bahkan mengajukan tuntutan hukuman selama 12 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.
Oleh JPU, Mochtar dijerat dengan pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 atau Pasal 5 Ayat (1) atau pasal 12 huruf b atau huruf f atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1) KUHP.(ara/jpnn)