KPK Resmi Jerat Anas Sebagai Tersangka
Jumat, 22 Februari 2013 – 19:30 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Anas Urbaningrum sebagai tersangka. Bekas Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR itu disangka korupsi karena menerima pemberian terkait dengan pembangunan sport center Hambalang dan proyek-proyek lainnya.
Menurut Johan, Anas disangka korupsi karena saat masih menjadi anggota DPR RI periode 2009-2013, menerima pemberian dari proyek Hambalang dan lainnya. "Setidaknya sudah ada dua bukti yang cukup," kata Johan.
Oleh KPK, anas dijerat dengan pasal 12 huruf a atau b, atau pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Sprindiknya sudah keluar hari ini," kata Johan.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Anas Urbaningrum sebagai tersangka. Bekas Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR itu disangka
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Hukum
Kanwil Kemenkumham Riau Bakal Bentuk 100 Desa Sadar Hukum Tahun Ini
Jumat, 10 Januari 2025 – 08:00 WIB - Humaniora
Kabar Gembira untuk Pelamar Formasi Guru PPPK 2024 Tahap 2, Semangat!
Jumat, 10 Januari 2025 – 07:50 WIB - Humaniora
Usia Pensiun Pekerja Indonesia Naik Menjadi 59 Tahun, Begini Penjelasan Kemnaker
Jumat, 10 Januari 2025 – 06:56 WIB - Humaniora
5 Berita Terpopuler: Sisa Honorer Masuh Membeludak, Bakal Dicarikan Formasi PPPK 2024, Tanpa Tunjangan?
Jumat, 10 Januari 2025 – 06:43 WIB
BERITA TERPOPULER
- Liga Indonesia
Alasan Persija Jakarta Pinjamkan Riko Simanjuntak ke PSS Sleman, Ternyata!
Jumat, 10 Januari 2025 – 06:07 WIB - Dahlan Iskan
Dansa 90
Jumat, 10 Januari 2025 – 07:21 WIB - Humaniora
Usulan Resmi, Seluruh Honorer Database BKN jadi PPPK
Jumat, 10 Januari 2025 – 07:35 WIB - Destinasi
Cek Jadwal & Harga Tiket Bus AKAP dari Bali ke Pulau Jawa Jumat (10/1), Lengkap!
Jumat, 10 Januari 2025 – 05:38 WIB - Seleb
Kenangan dan Perjuangan Qomar, Mulai dari Pelawak, Aktor, Hingga Politikus
Jumat, 10 Januari 2025 – 04:09 WIB