KPK Sarankan Kompol Rossa Ajukan Keberatan ke Polri
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyarankan Kompol Rossa mengajukan keberatan atas mutasinya ke Polri. KPK menilai bukan sebagai pihak yang bertanggung jawab atas mutasi Kompol Rossa ke institusi yang dipimpin oleh Jenderal Idham Azis itu.
"Ya, jadi mekanisme aturan keberatan dan sebagainya tunduk pada aturan Polri. Itu menurut surat yang diberikan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (24/2).
Menurut Fikri, pimpinan KPK sudah membalas surat keberatan yang diberikan Kompol Rossa pada 20 Februari 2020 lalu. Pada prinsipnya, menurut Fikri, keberatan mutasi Kompol Rossa kepada KPK tidak bisa diterima oleh Firli Bahuri Cs. Menurut Fikri, seharusnya surat itu ditujukan ke Polri.
"Secara hukum kepegawaian dan pembinaan karirnya masih melekat dan tetap tunduk kepada sistem kepegawaian anggota Polri," kata dia.
Terlepas dari itu, Fikri juga mempersilakan Kompol Rossa untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait nasibnya itu. Fikri sendiri melihat KPK dalam memutasikan Kompol Rossa sudah sesuai aturan.
"Sesuai dengan aturan mekanisme UU-nya demikian. Tentunya kami menghormati dan kami ikuti prosedur dan proses itu," ujar dia.
Polemik pengembalian penyidik KPK Rossa Purbo Bekti berbuntut panjang. Rossa tak terima dimutasi sepihak ke institusi asalnya ke Mabes Polri. Lembaga yang dipimpin oleh Idham Azis itu sendiri menganggap tidak pernah menarik Rossa dan menilai Rossa masih aktif di KPK.
Rossa menanggapi itu dengan membuat surat keberatan kepada pimpinan KPK. Sebab dalam sejumlah pemberitaan media massa, Firli Cs disebut memulangkan Rossa ke institusi Polri secara sepihak tanpa sepengetahuan Kapolri Jenderal Idham Azis. (tan/jpnn)