KPK Sebut Ada yang Menghalangi Proses Hukum terhadap Andhi Pramono
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan adanya pihak yang mencoba menghalangi proses hukum terhadap mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono (AP).
KPK memberikan peringatan kepada pihak-pihak yang melakukan hal itu agar segera menghentikan aksinya.
Lembaga antikorupsi memastikan akan mengambil tindakan tegas kepada pihak-pihak yang sengaja menghalangi proses penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Andhi Pramono.
KPK dapat menyematkan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jika ada pihak yang terbukti menghalangi.
"KPK tentu ingatkan bahwa penyidikan perkara ini seluruhnya berpedoman aturan hukum dan apabila benar apa kesengajaan menghalangi kegiatan dimaksud, kami tegas dapat terapkan ketentuan Pasal 21 UU Tipikor," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (14/7).
Penegasan itu diungkapkan Ali terkait penggeledahan yang dilakukan tim penyidik KPK di PT Fantastik Internasional di Batam pada Kamis (13/7).
Saat itu, diduga ada pihak-pihak tertentu yang sengaja menghalangi tindakan pro justitia yang sedang berlangsung.
"Dari informasi yang kami terima, saat Tim Penyidik KPK berada di lapangan melakukan penggeledahan didapati adanya dugaan pihak-pihak tertentu yang sengaja menghalangi tindakan pro justitia yang sedang berlangsung," ucap Ali.