KPK Sebut Informasi Firli Bahuri Terima Suap Rp 2,3 T untuk Hentikan Kasus Formula E Hoaks
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah Firli Bahuri menerima suap sebesar Rp 2,3 triliun untuk menghentikan penanganan perkara Formula E.
Hal itu disampaikan KPK untuk membantah informasi diunggah melalui akun Benteng Istana di YouTube.
Dalam akun itu, tertulis di judul "Sri Mulyani Bongkar Semuanya, Ternyata Firli Bahuri Disuap Anies 2,3 Triliun Untuk Tutupi Kasusnya."
"Dalam Informasi yang diunggah melalui media sosial itu, mengutip pernyataan berbagai tokoh secara tidak utuh kemudian menambahkan narasi yang memuat Informasi hoaks atau tidak benar," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (8/3).
Selain itu, lanjut dia, beredar Informasi di aplikasi pesan terkait deklarasi pencalonan presiden Anies Baswedan dan wakil presiden Firli Bahuri.
"Kami menegaskan KPK tidak ada kaitannya dengan aksi dan kegiatan tersebut," jelas dia.
Menurut Ali, KPK memahami dan melakukan berbagai langkah mitigasi kerawanan korupsi pada sektor politik di masa-masa menjelang 2024.
KPK tetap fokus dalam pelaksanaan tugas pemberantasan korupsi, baik melalui pendekatan strategi pendidikan, pencegahan, maupun penindakan.