KPK Sebut Kajari Terima Gratifikasi
Selasa, 03 Mei 2011 – 22:14 WIB
“Penerima gratifikasi dapat dipidanakan apabila tidak melaporkanya apalagi pemberian itu berhubungan dengan jabatan,” tandas Johan.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kajari Kota Agung Agus Istiqlal diadukan ke Kejagung, dengan dugaan tindak pemerasan, penzaliman, serta diskriminasi dalam penegakan hukum. Laporan ini disampaikan oleh terpidana kasus korupsi proyek pembangunan Tahap II Taman Makam Pahlawan (TMP), Ir Banu Palaka, yang antara lain ditembuskan ke Ketua KPK, JAM Was Kejagung, Ketua Komisi Kejaksaan, Kajati, serta Aswas Kajati Lampung. (kyd/jpnn)