Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

KPK Sebut Kajari Terima Gratifikasi

Selasa, 03 Mei 2011 – 22:14 WIB
KPK Sebut Kajari Terima Gratifikasi - JPNN.COM
Menurut Johan, penyelenggara negara wajib melaporkan gratifikasi yang diterimanya ke KPK paling lambat 30 hari setelah diterimanya gartifikasi tersebut. Ia lalu menyebut pasal 12 UU No 20 Tahun 2001 yang mengatur penyelengara negara menerima pemberian dalam bentuk apapun wajib melaporkan ke KPK.

“Penerima gratifikasi dapat dipidanakan apabila tidak melaporkanya apalagi pemberian itu berhubungan dengan jabatan,” tandas Johan.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kajari Kota Agung Agus Istiqlal diadukan ke Kejagung, dengan dugaan tindak pemerasan, penzaliman, serta diskriminasi dalam penegakan hukum. Laporan ini disampaikan oleh terpidana kasus korupsi proyek pembangunan Tahap II Taman Makam Pahlawan (TMP), Ir Banu Palaka, yang antara lain ditembuskan ke Ketua KPK, JAM Was Kejagung, Ketua Komisi Kejaksaan, Kajati, serta Aswas Kajati Lampung. (kyd/jpnn)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai pemberian uang Rp50 juta oleh Bupati Tanggamus, Bambang Kurniawan kepada Kepala Kejaksaan Negeri

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close