Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

KPK Sebut Kasus Korupsi di PT Jasindo Lebih dari 1, Ada dengan PT Pelni, Hmm

Sabtu, 03 Agustus 2024 – 12:01 WIB
KPK Sebut Kasus Korupsi di PT Jasindo Lebih dari 1, Ada dengan PT Pelni, Hmm - JPNN.COM
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kasus rasuah di PT Asuransi Jasindo lebih dari satu perkara. FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kasus rasuah di PT Asuransi Jasindo lebih dari satu perkara.

Salah satunya menyeret perusahaan BUMN lainnya, yakni PT Pelayaran Nasional Indonesia atau PT Pelni (Persero).

"Untuk Jasindo update-nya saat ini ada dua objek, ya," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (3/8).

Tessa mengungkapkan kasus itu terkait pembayaran komisi asuransi perkapalan milik PT Pelni oleh Jasindo periode 2015 sampai dengan 2020. Tessa belum membeberkan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. KPK juga belum mengungkap kerugian keuangan negara akibat korupsi tersebut karena masih dalam tahap perhitungan.

"Masih dalam proses penghitungan kerugian negara," katanya.

Sementara dugaan korupsi lainnya terkait pembayaran agen oleh PT Asuransi Jasindo periode 2017-2020. Tessa juga belum membeberkan pihak yang menjadi tersangka dan kerugian keuangan negara terkait kasus korupsi tersebut.

Sebelumnya, KPK sudah mengusut kasus dugaan korupsi serupa di Jasindo. Mantan Direktur Utama PT Jasindo Budi Tjahjono bersama dengan mantan Direktur Keuangan dan Investasi Solihah serta pemilik PT Ayodya Multi Sarana (AMS) Kiagus Emil Fahmy Cornain telah divonis bersalah dan dihukum penjara. (tan/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


KPK mengungkapkan kasus itu terkait pembayaran komisi asuransi perkapalan milik PT Pelni oleh Jasindo periode 2015 sampai dengan 2020.

Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA