KPK Sebut Uang Rp 1,9 Miliar di Rumah Bupati Bengkalis Hasil Kejahatan
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, uang tersebut disita terkait dugaan korupsi peningkatan jalan Batu Panjang- Pangkalan Nyirih, Kabupaten Bengkalis.
"Uang itu sudah kami sita. Penyidik menyita itu dan masuk menjadi bagian dari berkas perkara untuk tersangka yang sedang diproses saat ini," kata Febri, beberapa waktu lalu.
Saat diminta penegasan apakah uang yang disita dari rumah dinas Amril merupakan bagian dari uang proyek peningkatan jalan yang diterima sang bupati, Febri enggan memerincinya.
"Uang tersebut sedang disita dalam proses penyidikan. Itu yang bisa disampaikan. Dan itu tentu menjadi bukti dalam proses penyidikan ini untuk tersangka yang sedang kami proses. Teknis dan rincian penyidikan tidak bisa disampaikan," tegasnya.
Diketahui, Amril berstatus saksi dalam kasus korupsi proyek jalan, yang telah menjerat dua orang tersangka. Yakni mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) setempat Muhammad Nasir (MNS), dan Hobby Siregar (HOS) selaku Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction PT MRC). Mereka kini ditahan.
Beberapa waktu lalu, Amril diperiksa oleh KPK di Mako Brimob Polda Riau. Saat ditanya apakah uang yang disita itu adalah uang hasil kejahatan, Amril membantahnya. Dia mengaku tak ada menerima aliran dana yang berkaitan dengan kasus korupsi.
"Ya, belum ada (terima aliran dana)," ujarnya. Hal ini, kata dia, menjadi salah satu pertanyaan penyidik KPK saat diperiksa. "Ya, ada beberapa pertanyaan lah," katanya.
Intinya, kata mantan Anggota DPRD Bengkalis ini, pertanyaan penyidik soal proyek jalan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih. Mulai dari proses penganggaran, hingga pembangunan fisik. Tapi enggan dia menjelaskan apa saja poin-poin yang ditanyakan.