KPK Sebut Uang Suap Rp 4,8 Miliar hanya untuk Eni Saragih
“Kalau dilihat secar dukungan kerja satu dan yang lain, pasti ada keterkaitannya. Tapi apakah pihak PLN ada sebagai penerima (suap), itu masih dalam pengembangan oleh tim penyidik,” urai dia.
Dalam kasus ini, Eni yang menjadi penerima suap disangkakan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sementara Johannes Budisutrisno Kotjo sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. (mg1/jpnn)