KPK Segera Cari Bukti dan Informasi Tambahan
Jumat, 28 Mei 2010 – 16:04 WIB
Pengirim faks adalah perwakilan RBA di Jakarta. Dari situ terungkap bahwa RBA menyetujui pemberian uang USD 1,3 juta untuk menyuap pejabat BI, dalam rangka memenangkan tender proyek pencetakan uang nominal Rp 500 hingga Rp 100.000 emisi tahun 1999. Adapun nilai kontrak proyek itu lebih dari USD 50 juta.
Dalam dokumen faksimil tertanggal 1 Juli 1999 itu, dua pejabat BI yang ditulis dengan inisial Mr S dan Mr M, disebut sebagai "teman-teman kita" yang banyak membantu SINPA dalam rangka memenangkan tender pencetakan uang. The Age juga menyebut nama Radius Christanto, perwakilan RBA di Indonesia periode 1999-2006, sebagai pihak yang memberi suap dalam jumlah besar ke pejabat BI itu.
Hal itu merujuk pada permintaan Radius ke pejabat RBA. "Tolong pahami posisi saya yang sulit karena ini menyangkut uang yang sangat banyak dan telah terikat dengan teman-teman kita," tulis Radius.