KPK Segera Eksekusi Ayin
Sebulan Salinan Putusan Kasasi Baru SampaiSenin, 23 Maret 2009 – 08:49 WIB
Yang pasti, eksekusi itu tidak menghalangi jaksa, apabila Ayin-panggilan Artalyta- melayangkan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung (MA).
Dia menambahkan, Artalyta saat ini sudah melaksanakan sebagian putusan hakim. Di antaranya telah membayarkan denda Rp 250 juta. "Denda juga sudah dibayarkan," katanya.