KPK Segera Jebloskan eks Anak Buah Anies Baswedan ke Penjara
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengeksekusi mantan Direktur Utama Perumda DKI Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan.
Terpidana kasus korupsi pengadaan tanah untuk Program DP 0 Rupiah di Munjul, Jakarta Timur itu telah berkekuatan hukum tetap.
"Jaksa eksekutor KPK segera mempersiapkan proses eksekusinya," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (7/3).
Fikri mengatakan Yoory tidak mengajukan banding terhadap putusan hakim. KPK tinggal menunggu sikap terdakwa lainnya untuk menjalankan eksekusi.
"Untuk perkara terdakwa lainnya nanti diinfokan lagi," ujar Fikri.
Seperti diketahui, Yoory Corneles Pinontoan divonis bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur.
Dia divonis penjara enam tahun enam bulan dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan penjara dalam kasus itu.
Yoory dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.(tan/jpnn)