KPK Segera Kirim Red Notice Nazaruddin
Senin, 04 Juli 2011 – 18:34 WIB
JAKARTA - Untuk mendatangkan Nazaruddin, salah satu tersangka kasus dugaan suap Sesmenpora dalam pembangunan wisma atlet di Palembang, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerapkan mekanisme yang sama dengan usaha mendatangkan tersangka dugaan suap pemilihan DGS Bank Indonesia, Nunun Nurbaeti, yakni dengan mengirim red notice. Juru Bicara KPK Johan Budi, Senin (4/7) menuturkan, dalam satu-dua hari ini pihaknya akan mengirim red notice ke Mabes Polri untuk diteruskan ke Interpol. "Untuk menghadirkan Pak N agar bisa diperiksa sebagai tersangka, kami akan menerbitkan red notice seperti yang dilakukan pada Ibu N. Mengenai DPO, itu setelahnya," tutur Johan.
Mengenai tindakan Polri yang kabarnya sudah ke Singapura untuk menjemput mantan Bendahara Umum Partai Demokrat ini, Johan mengatakan pihaknya selalu berkoordinasi dengan Polri. "Misalnya saja soal red notice. Kan itu harus melalui Mabes Polri," ujarnya. "Mungkin dua hari lagi Pak N akan dijadikan DPO," lanjutnya.
Sedangkan terkait pesan-pesan yang dikirim Nazaruddin, yang menyebut beberapa orang yang ikut terlibat dalam kasus tersebut, Johan menegaskan bahwa KPK dalam melakukan penyidikan tidak berdasarkan pesan-pesan seperti itu. "Itu adalah informasi yang penting dan menarik. Tapi jika memang Pak N bisa datang langsung dan mengatakan semua, saya jamin kami akan menindaklanjutinya," katanya.
JAKARTA - Untuk mendatangkan Nazaruddin, salah satu tersangka kasus dugaan suap Sesmenpora dalam pembangunan wisma atlet di Palembang, Komisi Pemberantasan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Pertama Kali Bermain Film Horor, Rachel Vennya Ingin Keluar Dari Zona Nyaman
-
Salam Rancage Membuat Olahan Sampah Kertas Menjadi Produk Premium
-
Bentrok Ormas di Pekanbaru, Polda Jatim Buru Seluruh Pelaku | Reaction JPNN
-
Ridwan Kamil: Saya Harus Memuji Pak Anies
-
JPU Hadirkan Saksi Ahli Pertanahan di Sidang Gunawan Muhammad
BERITA LAINNYA
- Sosial
Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
Minggu, 24 November 2024 – 21:43 WIB - Tokoh
ASR Komitmen Bangun Penegakan Hukum Transparan & Adil di Sultra
Minggu, 24 November 2024 – 20:27 WIB - Hukum
Info Terkini OTT KPK yang Menyeret Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
Minggu, 24 November 2024 – 19:20 WIB - Lingkungan
Pertamina Eco RunFest 2024: Carbon Neutral Event untuk Kampanye Sustainable Living
Minggu, 24 November 2024 – 19:20 WIB
BERITA TERPOPULER
- Hukum
Info Terkini OTT KPK yang Menyeret Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
Minggu, 24 November 2024 – 19:20 WIB - Pilkada
Prabowo Seorang Kesatria, Harus Tegas Hadapi Cawe-Cawe Jokowi di Pilkada
Minggu, 24 November 2024 – 18:47 WIB - Sepak Bola
Thiago Motta Puji Performa Khepren Thuram di Juventus
Minggu, 24 November 2024 – 18:50 WIB - Olahraga
Pelatih Persib Mengeluhkan Kondisi Rumput Stadion GBLA, Hodak: Apa yang Mereka Renovasi?
Minggu, 24 November 2024 – 19:30 WIB - Pilkada
Aktivis Dorong Semua Pihak Mewujudkan Pilkada Maluku Utara Aman dan Nyaman
Minggu, 24 November 2024 – 20:46 WIB