KPK Segera Pecat 51 Pegawai Tak Lolos TWK, Petrus Sebut Kebijakan Tepat
Karena itu, ketika ada pihak-pihak tidak sejalan dengan kebijakan pimpinan KPK, maka langkah yang dapat ditempuh menggunakan upaya administratif atau upaya hukum melalui peradilan.
"Bukan ke semua komisi negara atau ke presiden," katanya.
Sementara itu, pakar hukum tata negara Aidul Fitriciada Azhari menilai Presiden Joko Widodo dalam hal ini sebagai pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan PNS/ASN, tidak boleh gegabah.
"Presiden sebagai PPK tertinggi tidak boleh gegabah mencampuri masalah TWK, melainkan harus bertindak sesuai sistem merit yang telah ditetapkan oleh UU ASN," ucapnya.
Menurutnya, kewenangan BKN menggelar TWK dalam alih status pegawai KPK menjadi ASN sudah sesuai Undang-Undang Nomor 5/2014 Tentang Aparatur Sipil Negara.
"Sebagai badan yang berwenang menangani manajemen ASN, BKN harus menindaklanjuti hasil TWK berdasarkan sistem merit sesuai UU ASN," pungkas Aidul.(gir/jpnn)