KPK Segera Periksa Direktur Toyota Astra
Senin, 23 Juli 2012 – 09:45 WIB
Setelah tukar guling, Pemkot Cilegon membangun dermaga Kubangsari. Sebagai pemenang pekerjaan itu adalah PT Galih Medan Perkasa (GMP). Namun pembangunan itu tak pernah rampung dan tidak sesuai spesifikasi. Negara dirugikan Rp 11,5 miliar.
KPK menemukan ketidakberesan dalam proyek tersebut yang berujung pada penyalahgunaan wewenang jabatan Walikota. KPK juga mengidentifikasikan adanya suap menyuap dalam pemenangan perusahaan tersebut.
Selain menahan mantan Walikota Cilegon, Aat Syafaat, KPK juga sudah memeriksa mantan Dirut PT Krakatau Steel Fazwar Bujang, Richard Joo, Diretur PT GMP dan Sekot Cilegon, HM Lubis serta mantan Sekot Cilegon yang kini menjabat Wakil Walikota Cilegon, Edi Ariadi. (bud)