Seperti diberitakan, KPK berupaya menertibkan aset-aset negara yang masih dikuasai mereka yang tak berhak. Untuk mengembalikan fungsi rumah dinas tersebut, KPK mendorong departemen yang bersangkutan bersikap tegas kepada penghuni. Sebab, salah satu tugas pegawai negeri termasuk menjaga aset negara. Terhadap pengembalian aset negara itu, departemen yang bersangkutan juga dilarang memberikan ganti rugi meski penghuni sudah melakukan renovasi. (git/agm)
JAKARTA - Upaya aparat menertibkan rumah dinas (rumdin) membuahkan hasil. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim telah menyelamatkan uang negara