KPK Serahkan Tangkapan ke Kejagung
Pegawai Pengadilan Pajak Bukan Termasuk Penyelenggara NegaraSelasa, 13 Desember 2011 – 21:21 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya melimpahkan penanganan kasus penyuapan terhadap pegawai Pengadilan Pajak Jakarta berinisial R alias Rido dan staf perusahaan swasta berinisial AG alias Asep ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Keputusan diambil setelah KPK melakukan gelar perkara dengan Kejagung. Menurut juru bicara KPK, Johan Budi, sekitar pukul 18.30 tadi dilakukan gelar perkara bersama menyusul penangkapan atas Rido dan AG di Bandung, kemarin malam. "Terperiksa R dan AG sudah dilimpahkan ke Kejagung. Tadi kita sudah lakukan ekspose bersama," kata Johan, Selasa (13/12).
Alasan pelimpahan, lanjut Johan, KPK belum menemukan unsur penyelenggaraan negara atas kedua terperiksa."Wewenang KPK kan salah satunya itu (menjerat) penyelenggara negara. Karena belum ketemu, makanya kasus ini diserahkan ke Kejagung," terang Johan.
Ditambahkannya, mulai malam ini kasus itu sudah ditangani Kejagung. "Dan kemungkinan besar berdasarkan locus delictie-knya (lokasi kejadian) di Bandung, akan ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat," sebut Johan.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya melimpahkan penanganan kasus penyuapan terhadap pegawai Pengadilan Pajak Jakarta berinisial
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Biaya Ibadah Haji Turun, Sekjen PKB: Kualitas Pelayanan Jangan Menurun
Rabu, 08 Januari 2025 – 14:13 WIB - Kesehatan
PB Perkumpulan Gastroenterologi Indonesia Berpartisipasi Dalam Pembangunan Kesehatan
Rabu, 08 Januari 2025 – 13:24 WIB - Hukum
Puluhan Ribu Konten Promosi Produk Kecantikan dan Makanan Ilegal Dihapus
Rabu, 08 Januari 2025 – 12:45 WIB - Humaniora
Kementerian Bertambah, ASN Belum Dipindahkan ke IKN dalam Waktu Dekat
Rabu, 08 Januari 2025 – 12:05 WIB
BERITA TERPOPULER
- Lingkungan
Beraudiensi dengan Menteri LH, Ketum IKA SKMA Bicara Implementasi Ekonomi Hijau
Rabu, 08 Januari 2025 – 10:00 WIB - Humaniora
Mulai Januari 2025, Pekerja Indonesia Pensiun di Usia 59 Tahun
Rabu, 08 Januari 2025 – 11:07 WIB - Liga Indonesia
Teco Ungkap Faktor Bali United Gagal Kalahkan Persib Bandung
Rabu, 08 Januari 2025 – 09:10 WIB - Jateng Terkini
Jadwal KRL Solo-Jogja Hari Ini, Rabu 8 Januari 2025
Rabu, 08 Januari 2025 – 09:37 WIB - Pendidikan
Banyak R3 Tidak Lulus Seleksi PPPK Guru Tahap 1, Bagaimana Honorer Database Bisa Tuntas
Rabu, 08 Januari 2025 – 13:39 WIB