Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

KPK Setor Rp 16,2 Miliar dari Juliari Batubara Cs

Senin, 29 Agustus 2022 – 11:44 WIB
KPK Setor Rp 16,2 Miliar dari Juliari Batubara Cs - JPNN.COM
Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetor uang hasil rampasan dari terpidana Juliari P. Batubara dan kawan-kawan ke kas negara.

Uang tersebut merupakan upaya pemulihan aset dari kasus korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos).

"Jaksa Eksekutor KPK Rusdi Amin dan Andry Prihandono telah melakukan penyetoran ke kas negara uang rampasan senilai Rp 16,2 miliar dalam perkara terpidana Juliari P. Batubara dan kawan-kawan, berdasarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor yang berkekuatan hukum tetap," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (29/8).

Fikri mengatakan uang rampasan tersebut merupakan barang bukti yang turut diamankan tim penyidik KPK saat operasi tangkap tangan (OTT) terhadap salah satu terpidana, yakni Matheus Joko Santoso selaku mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan bansos sembako.

"Barang bukti yang ditemukan saat itu berupa uang tunai dalam bentuk pecahan mata uang rupiah, mata uang asing berupa dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura," ungkapnya.

Fikri menegaskan KPK masih terus menyetor ke kas negara agar pemulihan aset dari penanganan tindak pidana korupsi maksimal.

"Di antaranya melalui penagihan pembayaran pidana denda dan uang pengganti, serta penyetoran barang bukti uang hingga lelang barang rampasan," jelasnya.

Sebelumnya, pada 23 Agustus 2021, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Juliari dengan pidana penjara selama 12 tahun ditambah denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.

Uang yang dirampas dari Juliar Batubara Cs itu merupakan upaya pemulihan aset dari kasus korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News