KPK Setor Uang Rampasan Rp 12,5 Miliar dari Imam Nahrawi ke Kas Negara
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetor uang rampasan dari terpidana Imam Nahrawi sebesar Rp 12,5 miliar ke kas negara. Penyetoran uang rampasan itu berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA).
"Adapun pelaksanaan putusan ini dengan melakukan penyetoran ke kas negara berupa uang rampasan sejumlah Rp12,5 miliar," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (4/6).
Imam Nahrawi diputus dan dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut dalam perkara suap terkait dana hibah KONI.
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu divonis hukuman tujuh tahun penjara di tingkat kasasi. Selain pidana badan, Imam juga diwajibkan membayar denda sejumlah Rp 400 juta subsider enam bulan kurungan.
Imam juga diwajibkan membayar uang pengganti sejumlah Rp 19.154.203.882.
"Penyetoran uang rampasan ke kas negara sebagai bentuk komitmen nyata pelaksanaan aset recovery dari hasil tindak pidana korupsi," kata Fikri.
Dalam putusannya, Majelis Hakim MA juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun terhitung sejak Imam selesai menjalani pidana pokok.
Sebelumnya MA menolak kasasi yang diajukan Imam Nahrawi. Akhirnya, Imam Nahrawi tetap menjalani hukuman pada tingkat pertama, yakni tujuh tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider tiga bulan kurungan.