Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

KPK Siap Bongkar Habis Kasus Century

Rabu, 16 Juli 2014 – 05:26 WIB
KPK Siap Bongkar Habis Kasus Century - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA - Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Budi Mulya menghadapi sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, hari ini.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap vonis perkara Bank Century itu bisa menyeret tersangka lain. Salah satu nama yang disebut-sebut dalam kasus itu adalah Wapres Boediono yang sebelumnya menjadi gubernur BI.

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengungkapkan, KPK menyerahkan sepenuhnya vonis Budi Mulya pada majelis hakim. "Kami tentunya ingin vonis sesuai dengan derajat dan magnitude" kesalahan yang dilakukan terdakwa," ujarnya.

Bambang berharap mengharapkan keputusan hukum kepada Budi Mulya menjadi pintu mengungkapperan terdakwa dan pejabat berwenang lainnya.

"Dalam perkara ini, soal kebijakan hanyalah cover untuk menyembunyikan sarana perwujudan delik berupa perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan," jelas mantan advokat itu.

Meskipun sejumlah kalangan menyebut pemberian dengan memberikan fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistem merupakan upaya menyelamatkan perekonomian negara, namun KPK tetap menyakini ada fakta perbuatan melawan hukum. Hal tersebut yang dilakukan Budi Mulya dan para pejabat di BI lainnya.

"Kami menyesalkan adanya upaya  sebagian kalangan yang tidak cermat mengikuti proses persidangan tapi membuat pernyataan melalui pendapat amicus curiae yg menyatakan pengadilan mengadili kebijakan," jelasnya.

Menurut Bambang pendapat itu menyesatkan atas fakta persidangan. Pada pemberian FPJP, KPK menilai tindakan Budi Mulya yang dilakukan bersama-sama pejabat lain termasuk Boediono merupakan tindak pidana. Sebab dalam pemberian FPJP perbuatan tersebut dilakukan dengan cara yang tidak benar.

JAKARTA - Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Budi Mulya menghadapi sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, hari ini. Komisi Pemberantasan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News