KPK Siap Bongkar Habis Kasus Century
Hal yang dianggap KPK salah ialah tidak memenuhi syarat mendapatkan FPJP sesuai nilai CAR (rasio kecukupan modal). Selain itu, ada sejumlah ketentuan yang diubah dengan maksud untuk mempermudah Bank Century lolos mendapatkan FPJP.
"Penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana. Ini bukan kriminalisasi kebijakan publik," tegas Bambang.
Menurut dia, hal tersebut sudah terungkap dalam fakta persidangan Budi Mulya selama ini.
KPK juga berharap majelis hakim mengabulkan tuntutan agar pemegang saham Bank Century, Hesham Al Waraq dan Rafat Ali Rizvi, ditarik sebagai pihak yang bertanggungjawab atas sejumlah kerugian negara yang terjadi.
Jika hal tersebut dikabulkan, maka vonis bisa menjadi argumen pemerintah untuk menggugat kembali keduanya di sengketa Arbitrasi Internasional.
Bambang menjanjikan pihaknya akan terus mengembangkan perkara tersebut. Apa yang ada dalam putusan Budi Mulya nantinya akan menjadi salah satu pertimbangan KPK mengembangkan perkara ini termasuk untuk menjerat pejabat lain. (gun/aph/ca)