Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

KPK Siap Kaji Studi Banding DPR

Jumat, 01 Oktober 2010 – 07:01 WIB
KPK Siap Kaji Studi Banding DPR - JPNN.COM
JAKARTA - Dugaan pemborosan uang negara atas kunjungan ke luar negeri (plesir) para anggota DPR, membuat gerah banyak pihak, tidak terkecuali Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga antikorupsi itu berniat melakukan kajian atas agenda plesir para wakil rakyat tersebut. Penasehat KPK Abdullah Hehamahua menuturkan, kunjungan ke luar negeri DPR tersebut, perlu dilakukan kajian lebih jauh.

"Perlu ditelusuri apakah anggaran yang sudah dikeluarkan dengan hasil yang diperoleh sesuai dengan kepentingan kunjungan atau tidak. Saya akan sampaikan ke Litbang KPK, apakah ini bisa dikaji,"papar Abdullah dalam diskusi bertajuk "Membatasi Plesiran DPR" di kantor Indonesia Corruption Watch (ICW), kemarin (30/9).

Abdullah menyebutkan, ada empat jenis kunjungan ke luar negeri. Antara lain muhibah pimpinan, kerjasama antarparlemen, pengawasan dan pengkajian.Kunjungan ke luar negeri wakil rakyat itu tertuang dalam Peraturan DPR RI No 1/2009 tentang Tata Tertib DPR. Abdullah pun menegaskan, muhibah pimpinan DPR harus dihapus dalam program di DPR karena merupakan sebuah kegiatan yang mubazir."Perlu diubah itu Tata Tertib, muhibah pimpinan tidak perlu, dibuang saja, mubazir. Kalau mau ke luar negeri, bisa masuk lewat kerja sama antarparlemen di mana DPR harus hadir," tegasnya.

Meski tidak bermaksud meragukan kegiatan studi banding DPR, namun Abdullah menyarankan pada DPR bahwa tidak perlu bertolak ke luar negeri, jika tidak ada hasil yang jelas. Apalagi selama ini, laporan hasil kunjungan ke luar negeri DPR tidak pernah dipublikasikan. "Kalau tidak ada urusan dengan legislasi, tidak usah ke luar negeri. Nanti saya usulkan untuk dikaji Litbang,"katanya.

JAKARTA - Dugaan pemborosan uang negara atas kunjungan ke luar negeri (plesir) para anggota DPR, membuat gerah banyak pihak, tidak terkecuali Komisi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close