KPK Siap Kaji Studi Banding DPR
Jumat, 01 Oktober 2010 – 07:01 WIB
Baru-baru ini, KPK pun telah melakukan kajian terhadap dana aspirasi DPR. Hasil kajian KPK terhadap dana tersebut, yakni dana aspirasi berpotensi korupsi. Untuk itu, kajian terhadap manfaat kunjungan ke luar negeri DPR, harus segera dilakukan. Sementara itu, menurut data dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), intensitas kegiatan studi banding akan meningkat dalam waktu dekat. Pasalnya, sejumlah alat kelengkapan DPR telah memprogram kegiatan tersebut.
Setidaknya, dalam Tahun Sidang 2009-2010 tercatat 12 kali kunjungan ke sembilan negara, sedangkan pada Tahun Sidang 2010-2011 DPR, tujuh kali DPR melakukan kunjungan ke tujuh negara. Total kunjungan yang telah dilakukan adalah 19 kali studi banding ke 14 negara. Kunjungan tersebut, bahkan dilakukan sebelum Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dilakukan yakni, kunjungan kerja Panja RUU Kesejahteraan Sosial di Komisi VIII pada 26 Oktober-2 November 2009 ke RRC.
Koordinator Advokasi PSHK Ronald Rofiandri mengkritik keras terkait temuan studi banding anggota DPR. Dia mengungkapkan, di antaranya anggota dewan tidak siap melakukan kunjungan kerja terlihat dari kedangkalan data dan informasi yang mereka dapat saat melakukan kunjungan. Selain itu, juga terjadi kegagalan sistematis DPR dalam mempertanggungjawabkan dan mengolah temuan studi banding terhadap proses legislasi dan substansi RUU yang akan dibahas di DPR, dan program studi banding menyedot waktu, sementara target legislasi sangat tinggi. "Keanggotaan DPR 2004-2009 bisa kita jadikan contoh bagaimana penyusunan dan publikasi laporan hasil studi banding sangat minim, bahkan buruk," tegas Ronald.