KPK Siap Proses Caleg yang Menerima Gratifikasi
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu melakukan kajian politik tentang pemilu terintegritas. Mereka mengundang beberapa pihak terkait hasil kajian itu seperti Badan Pengawas Pemilu, Komisi Pemilihan Umum, lembaga swadaya masyarakat, pengamat politik, dan partai politik.
Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas berharap pemilihan umum bisa menghasilkan calon anggota legislatif yang tidak bermasalah. Salah satu contohnya dengan tidak menerima gratifikasi.
"Ini terutama yang incumbent. Karena terancam oleh Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hukumannya serem seumur hidup, 4-20 tahun," kata Busyro dalam konferensi pers di KPK, Jakarta, Kamis (13/3).
Busyro menambahkan, KPK tidak hanya konsen pada saat pencalegan. Setelah terpilih menjadi anggota legislatif, KPK memiliki program yang menginduksi mereka terkait fungsi pengawasan dan legislasi.
KPK, sambung Busyro, siap menerima laporan dari caleg-caleg yang tidak transparan. Baik itu di pusat ataupun daerah. "Caleg yang bermasalah dengan gratifikasi maka akan diproses," ujarnya.
Sementara Direktur Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi Giri Suprapdiono menyatakan, KPK memiliki kewajiban untuk mengingatkan agar caleg tidak terjerembab pada gratifikasi.
Menurut Giri, seorang caleg incumbent bisa mendapat dana kampanye dari parpol dan dari kekayaan diri sendiri. "Kalau ada pihak ketiga menyumbang itu gratifikasi," ucapnya.
Giri menjelaskan, ada lima parpol yang hadir terkait hasil kajian KPK tentang pemilu terintegritas. Kelimanya adalah PBB, Golkar, PDI Perjuangan, Gerindra dan PKPI.