KPK Siap Proses Kombes Edwin Penerima Suap Kasus Narkoba, Asal
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kesiapannya untuk memproses kasus dugaan suap yang diterima mantan Kapolres Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) Kombes Edwin Hatorangan Hariandja dari perkara penanganan narkoba.
Sebelum melakukan proses hukum, KPK meminta pihak-pihak yang mengetahui tindakan Edwin melapor terlebih dahulu.
"Silakan masyarakat yang mengetahui dugaan korupsi di sekitarnya. Segera laporkan tentu dengan data awal yang dimiliki," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (5/9).
Fikri mengatakan pihaknya mengacu pada laporan sesuai dengan Pasal 11 dalam Undang-Undang-Undang KPK.
Lembaga antirasuah bakal melakukan verifikasi jika dugaan itu dilaporkan.
"Tidak semua dugaan korupsi menjadi wewenang KPK. Untuk itu untuk memastikan itu semua, ada verifikasi dan telaahan di Pengaduan Masyarakat lebih dahulu," ujar Fikri.
Fikri memastikan laporan penerimaan suap terhadap Edwin ditindaklanjut.
Namun, KPK membutuhkan bukti awal dari masyarakat .