’’Setelah mengetahui hasil analisis kasus, kami tidak akan langsung menjawab bahwa ini (kasus dugaan penggelembungan harga) akan kami tangani. Kami akan tangani itu sesuai pasal 11 UU No 30 Tahun 2002 tentang kewenangan KPK dalam penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan,’’ urainya. (ken/c5/agm)
JAKARTA – Tugas KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) bakal bertambah. Dalam waktu dekat, mereka akan mengkongkretkan rencananya untuk mengusut