KPK Siap Supervisi Kasus Sekjen KOI
Selasa, 06 Desember 2016 – 11:34 WIB
Deddy dijerat pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tipikor juncto pasal 3 atau pasal 4 atau pasal 5 UU Pencucian Uang. (boy/jpnn)
Deddy dijerat pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tipikor juncto pasal 3 atau pasal 4 atau pasal 5 UU Pencucian Uang. (boy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News