KPK Siap Usut Dugaan Suap Penetapan BPIH
Jumat, 23 Juli 2010 – 00:45 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku siap mengusut dugaan suap pada penentuan Biaya Pelaksanaan Ibadah Haji (BPIH). Hanya saja, KPK sampai saat ini belum menerima laporan tentang suap sebesar Rp 25 miliar yang diduga diberikan kepada para politisi yang duduk di Panitia Kerja (Panja) BPIH. Wakil Ketua KPK, Haryono Umar, menyatakan bahwa jika dugaan suap itu memang benar adanya maka KPK akan menindaklanjutinya. Hanya saja, kata Haryono, KPK belum menerima laporan soal dugaan suap ke Panja BPIH itu.
"Sampai tadi saya cek ke Dumas (Pengaduan Masyarakat) belum ada laporan masuk," ujar Haryono kepada JPNN, usai menghadiri Seminar Nasional "Optimalisasi Pelayanan Publik Melalui Reformasi Birokrasi" di Hotel Bidakara, Kamis (22/7).
Lantas bagaimana nanti jika ada laporan masuk ke KPK? Haryono menegaskan, jika laporan dugaan suap ke Panja BPIH itu benar adanya dan ada bukti cukup, tentunya KPK akan melakukan tindakan. "Kalau laporannya valid, tentu kita tindak lanjuti," tandasnya.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku siap mengusut dugaan suap pada penentuan Biaya Pelaksanaan Ibadah Haji (BPIH). Hanya saja, KPK
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Tiga Ratu Dunia Meriahkan Grand Final Miss Teen Beauty Indonesia dan Indonesian Stars Search 2024
-
Menjelang Perayaan Natal, Discovery Ancol Persembahkan Chrismast Tree Lighting
-
Pertama Kali Bermain Film Horor, Rachel Vennya Ingin Keluar Dari Zona Nyaman
-
Salam Rancage Membuat Olahan Sampah Kertas Menjadi Produk Premium
-
Bentrok Ormas di Pekanbaru, Polda Jatim Buru Seluruh Pelaku | Reaction JPNN
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
Selasa, 26 November 2024 – 00:19 WIB - Hukum
BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
Senin, 25 November 2024 – 22:43 WIB - Humaniora
Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
Senin, 25 November 2024 – 21:21 WIB - Hukum
Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan
Senin, 25 November 2024 – 20:12 WIB
BERITA TERPOPULER
- All Sport
Popsivo Polwan Datangkan Bintang Asal Turki Demi Proliga 2025
Selasa, 26 November 2024 – 00:02 WIB - Humaniora
Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
Selasa, 26 November 2024 – 00:19 WIB - Kesehatan
Atasi Sembelit dengan Menggunakan 10 Pengobatan Alami Ini
Selasa, 26 November 2024 – 02:01 WIB - Politik
Jokowi, Gibran, & Luthfi Akan Gunakan Hak Suaranya di Kota Solo
Selasa, 26 November 2024 – 02:20 WIB - ABC Indonesia
Dunia Hari Ini: Kelompok Sunni dan Syiah di Pakistan Sepakat Gencatan Senjata
Senin, 25 November 2024 – 23:54 WIB