Di samping itu, aturan ini juga memberikan kewenangan penyidikan TPPU kepada penyidik tindak pidana asal yaitu Polri, kejaksaan, KPK, BNN, serta Dirjen Bea dan Cukai. Sementara, dalam UU 25 tahun 2003, kewenangan penyidikan TPPU hanya polisi.(rnl/jpnn)
JAKARTA - Wakil Ketua KPK Chandra M Hamzah, mengatakan, kewenangan untuk menyidik tindak pidana pencucian uang (TPPU) merupakan hal baru bagi KPK.