KPK Sibuk, Praperadilan Irman Gusman Ditunda
Dia meminta KPK untuk memeriksanya setelah praperadilan terkait penetapan tersangka selesai
Menurut Yuyuk, hari ini penyidik bakal memeriksa Irman sebagai saksi untuk tersangka pemberi suapnya, Direktur CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka. Yakni Direktur Utama CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Susanto dan istrinya bernama Memi sebagai pihak pemberi, serta Irman Gusman sebagai pihak penerima.
Penetapan tersangka itu setelah ketiganya tertangkap tangan bertransaksi suap sejumlah Rp 100 juta.
Xaveriandy dan Memi menyerahkan uang itu kepada Irman terkait rekomendasi kuota pendistribusian gula impor untuk wilayah Sumbar tahun 2016. (Put/jpg)