Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

KPK Sindir Angket Minta Keterangan Miko Panji

Rabu, 26 Juli 2017 – 23:29 WIB
KPK Sindir Angket Minta Keterangan Miko Panji - JPNN.COM
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. Foto: M Kusdharmadi/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Saksi kasus suap sengketa pilkada yang menjerat mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar dan Muhtar Ependy yakni Niko Panji Tirtayasa alias Miko menyebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) punya rumah khusus untuk menyekap saksi. Hal itu diungkapkan Miko saat memberikan keterangan di hadapan Panitia Khusus Hak Angket KPK, kemarin (25/7).

Selain itu, Miko juga menuding KPK memberikan fasilitas istimewa kepadanya mulai dari diinapkan di hotel, apartemen, liburan ke Raja Ampat, Papua Barat menggunakan pesawat pribadi, hingga mendapat fasilitas pijit refleksi. Miko pun mengklaim kesaksiannya diatur penyidik dan jaksa KPK.

Namun, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan semua tudingan Miko itu sudah pernah diklarifikasi sebelumnya. Namun, kini Pansus malah meminta lagi keterangan yang dianggap tidak benar dari Nico tersebut.

“Saksi Miko kenapa penting bagi angket mendengarkan kembali informasi yang sudah diklarifikasi bahwa itu informasi tidak benar. Tidak apa-apa, mungkin butuh penjelasan kembali dan sudah dijelaskan,” kata Febri di kantornya, Rabu (26/7).

Menurut dia, Miko dulu pernah meminta perlindungan kepada KPK karena merasa terancam. Namun, kala itu KPK tidak langsung mengabulkan begitu saja.

“Kami analisis, cek lokasi apakah ada serangan atau intimidasi. Setelah itu perlindungan kami berikan,” katanya.

Nah, kata Febri, saat diberikan perlindungan itu KPK merasa Miko perlu ditempatkan di save house. Ini supaya saksi merasa nyaman dan aman. Namun, Febri enggan menyebutkan lokasi save house untuk melindungi saksi perkara korupsi dengan alasan kerahasiaan. Yang jelas, lokasi yang disebut Miko apalagi dianggapnya sebagai rumah penyiksaan saksi itu sama sekali tidak benar. “Secara spesifik kami tisak bisa sampaikan,” tegasnya.

Soal biaya hidup, Febri menjelaskan, KPK memang punya kewajiban sebagaimana diatur dalam ketentuan tentang perlindungan saksi dan korban. Indikatornya, kata dia, saat itu KPK tahu Miko pengangguran dan tidak ada penghasilan untuk diberikan kepada keluarganya. Sedangkan keterangannya sangat dibutuhkan terkait proses hukum yang tengah digarap komisi antikorupsi.

Saksi kasus suap sengketa pilkada yang menjerat mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar dan Muhtar Ependy yakni Niko Panji Tirtayasa alias

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News