KPK Sinyalir Bakal Jerat Ketua DPRD Bekasi di Kasus Rahmat Effendi
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menjerat Ketua DPRD Bekasi Chairoman J Putro di kasus dugaan rasuah, yang melibatkan Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi.
Hal itu menyusul adanya fakta Chairoman menerima uang Rp 200 juta dari Rahmat.
KPK berpeluang menjerat Chairoman jika ditemukan bukti bahwa penerimaan uang sebagai bentuk suap terkait dengan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota Bekasi.
Meski Chairoman sudah memulangkan uang tersebut, tidak ada jaminan politikus PKS itu lolos dari jeratan pidana.
"Kalau di dalam pengembalian (uang Rp 200 juta) tersebut ada kaitannya dengan perkara yang sedang dilakukan proses penyidikan tentu tidak menghapus pidananya," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (9/2).
Meski begitu, KPK akan menghapus unsur pidana jika uang Rp 200 juta, yang diterima Chairoman itu sebagai bentuk gratifikasi.
"Tentu kalau kemudian gratifikasi itu dilaporkan sesuai dengan ketentuan Pasal 12 huruf C dan kemudian menghapus pidananya," kata Fikri.
Fikri memastikan pihaknya akan menganalisis maksud dari pemberian uang tersebut. KPK berjanji akan menyampaikan perkembangannya lebih lanjut.