KPK Sinyalir Uang Rasuah Bupati Kapuas Mengalir ke Indikator Politik Indonesia
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mensinyalir uang hasil rasuah Bupati nonaktif Kapuas Ben Brahim S. Bahat mengalir ke lembaga survei Indikator Politik Indonesia.
KPK pun memeriksa Direktur Keuangan PT Indikator Politik Indonesia Fauny Hidayat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan anggaran yang seolah-olah dianggap utang dan suap itu.
Fauny Hidayat diperiksa pada Senin (26/6) untuk melengkapi berkas penyidikan pasangan suami istri Ben Brahim dan anggota Fraksi NasDem di DPR Ary Egahni Ben Bahat.
"Saksi hadir. Diperiksa di antaranya pendalaman soal aliran uang di antaranya yang juga dipergunakan untuk pembiayaan polling survey pencalonan kepala daerah terhadap tersangka dan istrinya," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (27/6).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan anggota DPR Fraksi NasDem Ary Egahni Ben Bahat, suami istri yang terjerat kasus korupsi.
Keduanya ditahan setelah Ben dan Ary diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pemotongan anggaran yang seolah-olah dianggap utang dan suap.
Ben selaku Bupati Kapuas diduga menerima fasilitas dan uang dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang ada di Pemerintah Kabupaten Kapuas termasuk dari pihak swasta. Sedangkan Ary, diduga aktif ikut campur dalam proses pemerintahan.
Satu di antaranya dengan memerintahkan beberapa Kepala SKPD untuk memenuhi kebutuhan pribadinya dalam bentuk pemberian sejumlah uang dan barang mewah.