KPK Sisir Penggunaan Bunga Deposito Dana Otsus
Jumat, 22 April 2011 – 01:12 WIB
Terpisah, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi menyatakan, pemerintah membuka pintu lebar-lebar bagi aparat hukum untuk masuk jika dalam pengelolaan dana Otsus itu ditemukan adanya penyimpangan. Menurut Mendagri, BPK dan KPK jelas lebih tahu ada ataupun tidaknya unsur tindak pidana dalam pengelolaan dana Otsus yang didepositokan itu.
"Kalau melanggar, ada tindak pidananya, tentu yang tahu BPK dan KPK," ucapnya. "Kalau BPK dan KPK (masuk), kita terserah saja. Itu tidak bisa dihambat."
Mendagri hanya mengingatkan bahwa bunga dari deposito tetap harus masuk ke kas daerah. "Deposito (bunganya) masuk pendapatan daerah. Itu jelas sekali," tandasnya.(ara/jpnn)