KPK Sita 6 Truk, 4 di Antaranya Atas Nama Wawan
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita enam buah truk merek Hino kemarin (7/3). Penyitaan itu dilakukan terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana atau Wawan.
Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, enam buah truk itu disita dari Serang, Banten. Truk-truk itu di antaranya atas nama Wawan.
"Ada enam truk merek Hino, empat di antaranya atas nama TCW (Tubagus Chaeri Wardana)," kata Johan saat dihubungi, Sabtu (8/3).
Johan menjelaskan, truk-truk itu diambil dari kantor anak perusahaan PT Bali Pasific Pragama (BPP). PT Bali Pasific diketahui adalah perusahaan yang dimiliki Wawan.
Seperti diberitakan, enam buah truk merek Hino jenis Dutro 300 itu ditempatkan di jalan samping gedung KPK. Pelat nomor masing-masing truk itu adalah D 8675 DE, D 8678 DE, D 8679 DE, D 8680 DE, B 9050 MW, dan B 9051 MW. Dilihat dari bentuknya, truk itu dipakai untuk mengangkut material proyek seperti pasir.
Enam buah truk itu menambah kendaraan yang disita KPK terkait perkara dugaan TPPU yang menjerat Wawan. Sebelumnya, komisi antirasuah itu telah menyita puluhan mobil dan satu motor Harley Davidson. Puluhan mobil itu di antaranya disita dari pihak DPRD Banten dan pihak swasta. (gil/jpnn)