KPK Sita Dokumen Impor di Ditjen Bea Cukai
jpnn.com - jpnn.com - Sejumlah dokumen terkait impor oleh beberapa perusahaan milik Basuki Hariman (BHR) disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat menggeledah Direktorat Jenderal Bea Cukai di Rawamangun, Jakarta Timur, kemarin (6/3).
Dokumen itu merupakan data perusahaan milik Basuki, tersangka penyuap Hakim Konstitusi Patrialis Akbar.
"Disita dokumen terkait dengan catatan impor beberapa perusahaan yang diduga milik BHR," kata Febri di gedung KPK, Selasa (7/3).
Febri menjelaskan, penggeledahan dilakukan di Bea Cukai karena terkait proses impor yang tentu saja catatannya ada di sana.
Menurut dia, penyidik tidak menutup kemungkinan melakukan pengembangan apakah ada indikasi suap lain yang menjerat Basuki Hariman. "Sepanjang memang informasinya ada," tegasnya.
Seperti diketahui, Basuki dan stafnya NG Fenny disangka menyuap Patrialis serta rekannya, Kamaluddin, terkait uji materi Undang-undang nomor 41 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.(boy/jpnn)