Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

KPK Sita Kediaman Mantan Wali Kota Siantar

Rabu, 17 Juni 2015 – 19:56 WIB
KPK Sita Kediaman Mantan Wali Kota Siantar - JPNN.COM
Johan Budi. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA – Pelaksana tugas (Plt) pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Johan Budi, akhirnya menjawab teka teki kebenaran soal pihak yang melakukan penyitaan terhadap kediaman mantan Wali Kota Siantar, Robert Edison Siahaan.

“Dalam proses penyidikan, ada penyitaan. Kemudian masuk ke pengadilan, jika sudah inkrah, KPK melaksanakan putusan itu, yang eksekusi KPK,” ujar Johan kepada JPNN.

Sebagaimana diketahui, KPK menetapkan RE Siahaan sebagai tersangka korupsi dana APBD sebesar Rp 10,5 miliar, sekitar Juli 2012. Atas dugaan tersebut, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, menghukum RE penjara 8 tahun, denda Rp 100 juta dan dan membayar pengganti kerugian negara sebesar Rp 7,7 miliar.

RE kemudian mengajukan kasasi, namun oleh MA kasasinya ditolak. Dengan demikian putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap. Karena itu sebagai pihak yang menangani perkara tersebut, petugas dari KPK melakukan penyitaan terhadap kediaman RE Siahaan di Jalan Sutomo, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat pada Rabu (10/6).
 
Menurut Johan, untuk membayar penggantian kerugian negara akibat perbuatan yang ditetapkan pada RE, lembaga antirasuah tersebut sebelumnya harus melakukan penelusuran terlebih dahulu.

“Jadi biasanya ditelusuri dari hartanya untuk ganti rugi. Jadi intinya harta yang disita, adalah harta yang dimiliki oleh dia (terpidana,red),” ujarnya.

Johan mengatakan demikian, karena bisa saja harta seorang terpidana, selama ini diatasnamakan orang lain.

Sebelumnya diinformasikan, data yang dihimpun dari Dinas Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (PPKAD) Siantar, luas tanah atas kepemilikan RE Siahaan mencapai 702 meter persegi, dengan NJOP per meternya Rp 2.352.000, sehingga total NJOP mencapai Rp 1.654.104.000.

Sementara untuk NJOP bangunan di atasnya yang diperkirakan seluas 133 meter persegi, harga per meter mencapai Rp 310.000.

JAKARTA – Pelaksana tugas (Plt) pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Johan Budi, akhirnya menjawab teka teki kebenaran soal pihak yang melakukan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close