KPK Sita Kediaman Mantan Wali Kota Siantar
Dengan demikian total NJOP bangunan Rp 41.230.000. Artinya berdasarkan perkiraan sementara total NJOP tanah dan bangunan atas kediaman RE sebagai dasar pengenaan pajak bumi dan bangunan mencapai Rp 1.693.334.000.
Jika dibandingkan dengan putusan pengadilan, masih terdapat kekurangan sekitar Rp 5 miliar. Dengan begitu terbuka kemungkinan KPK masih akan melakukan penyitaan terhadap harta benda milik RE lainnya.
Saat hal tersebut ditanyakan pada Johan, ia mengatakan penyitaan tersebut merupakan kewajiban. Karena itu harus terpenuhi. Saat ditanya bagaimana sekiranya tidak terpenuhi, Johan mengatakan ada hukuman pengganti.
“Biasanya ditelusuri dari hartanya untuk ganti rugi. Kalau tidak bisa, akan ada hukuman pengganti. Jadi yang disita sebagai pengganti adalah harta yang dimiliki oleh dia (terpidana,red). Kalau tidak bisa (terpenuhi,red), kan ada hukuman pengganti (sebagaimana putusan pengadilan,red),” ujar Johan.
Sebagaimana diketahui, selain memvonis 8 tahun penjara, pengadilan juga menetapkan RE harus mengganti kerugian negara sebesar Rp 7,7 miliar. Jika jumlah tersebut tidak terpenuhi, mantan Ketua DPC Demokrat Siantar ini diharuskan menjalani penjara tambahan selama empat tahun.(gir/jpnn)