KPK Sita Rp 100 Miliar Terkait Korupsi di Bakamla
Komisaris PT Merial Esa Erwin Sya'af Arief yang juga terjerat pada perkara tersebut diduga berkomunikasi dengan eks anggota Komisi I Fayakhun Andriadi, agar mengupayakan proyek satelit monitoring di Bakamla masuk APBN-P 2016.
Erwin menjanjikan fee tambahan untuk Fayakhun Andriadi jika meloloskan permintaannya.
Total komitmen fee dalam proyek ini, yaitu tujuh persen dan satu persen di antaranya untuk Fayakhun Andriadi.
Sebagai realisasi commitment fee, Direktur PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah memberikan uang kepada Fayakhun Andriadi sebesar USD 911.480 atau sekitar Rp 12 miliar.
Uang itu dikirim secara bertahap sebanyak empat kali melalui rekening di Singapura dan Guang Zhou China.
PT Merial Esa disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP. (tan/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?