KPK Sita Tanah Senilai Rp 15 Miliar Milik Taufiqurahman, Sang Mantan Bupati Nganjuk
Senin, 14 September 2020 – 23:49 WIB
jpnn.com, NGANJUK - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita tanah seluas sekitar 2,2 hektare di Desa Putren, Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Nganjuk.
"Penyitaan terhadap berbagai dokumen kepemilikan aset-aset dan tanah dengan total luas sekitar 2,2 Ha yang terdiri dari 9 bidang tanah yang berlokasi di desa Putren Kec Sukomoro Kab Nganjuk dengan taksiran nilai pembelian tahun 2014 sekitar Rp4,5 miliar. Estimasi nilai aset dengan taksiran saat ini sekitar Rp 15 Miliar," kata Fikri dalam rilis pers yang diterima jpnn.com, Senin (14/9).