KPK Soroti Kada Pengumbar SDA
Kamis, 20 September 2012 – 05:51 WIB
JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad mengungkapkan bahwa penelitian yang dilakukan KPK banyak menemukan penyimpangan oleh kepala daerah dalam pengelolaan sumber daya alam (SDA). Penyimpangan yang dilakukan kepala daerah baik gubernur maupun bupati/wali kota itu utamanya pada sektor pertambangan.
Dia menjelaskan bahwa selain pajak, sektor energi merupakan salah satu sumber pendapatan terbesar negara. Namun kenyataannya, hasil eksploitasi energi hanya dinikmati segentir orang, baik pengusaha sampai penguasa.
"Penelitian kita juga menemukan banyak daerah baru tambang di Sulawesi dan Papua. Hasilnya rata-rata rakyat yang ada di lokasi tambang hidup di bawah garis kemiskinan. Kemana hasil eksploitasi SDA-nya, ternyata hanya dinikmati segelintir orang, para elit dan penguasa," beber Abraham.
JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad mengungkapkan bahwa penelitian yang dilakukan KPK banyak menemukan penyimpangan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Demi Guru Honorer, Alihkan Saja 1.853 Formasi Kosong Ini!
Jumat, 10 Januari 2025 – 09:12 WIB - Humaniora
Info Terkini soal Rencana Libur Sekolah Selama Ramadan
Jumat, 10 Januari 2025 – 08:34 WIB - Kesehatan
BPJS Kesehatan Jateng-DIY Bayar Klaim Rp 29,7 Triliun pada 2024
Jumat, 10 Januari 2025 – 08:27 WIB - Nasional
MUI Banten Dukung Keberlanjutan PSN di Tanah Jawara, Ini Alasannya
Jumat, 10 Januari 2025 – 08:05 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Usulan Resmi, Seluruh Honorer Database BKN jadi PPPK
Jumat, 10 Januari 2025 – 07:35 WIB - Liga Indonesia
Alasan Persija Jakarta Pinjamkan Riko Simanjuntak ke PSS Sleman, Ternyata!
Jumat, 10 Januari 2025 – 06:07 WIB - Dahlan Iskan
Dansa 90
Jumat, 10 Januari 2025 – 07:21 WIB - Jateng Terkini
Jadwal KRL Solo-Jogja, Jumat 10 Januari 2025
Jumat, 10 Januari 2025 – 07:00 WIB - Humaniora
5 Berita Terpopuler: Sisa Honorer Masuh Membeludak, Bakal Dicarikan Formasi PPPK 2024, Tanpa Tunjangan?
Jumat, 10 Januari 2025 – 06:43 WIB