KPK Soroti Pengelolaan Aset Negara Senilai Rp 571,5 Triliun di Bawah Kemsetneg
Terkait TMII, KPK mendapati aset tersebut dikelola Yayasan Harapan Kita berdasar Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 51 Tahun 1977 tentang Taman Mini Indonesia Indah. Saat ini sudah terdapat naskah penyerahan TMII dari Yayasan Harapan Kita kepada pemerintah pusat.
“Saat ini penguasaan dan pengelolaan masih dilakukan oleh Yayasan Harapan Kita. Selain itu, KPK mendapatkan informasi bahwa pada 2017 telah dilaksanakan legal audit TMII oleh Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, dengan tiga opsi rekomendasi pengelolaan, yaitu TMII menjadi BLU, pengoperasian oleh pihak lain, atau Kerja Sama Pemanfaatan (KSP),” jelas Asep.
Asep menambahkan, KPK akan melakukan pendampingan kepada Kemsetneg dalam pengelolaan dan pemanfaatan BMN demi mencegah kerugian negara. "Harapannya, penataan BMN ini akan meningkatkan kontribusi kepada penerimaan keuangan negara,” katanya.
Sekretaris Kemsetneg Setya Utama pun menyambut baik pendampingan KPK dalam pelaksanaan penertiban aset-aset BMN yang kini dikelola kementerian pimpinan Pratikno tersebut.
“Kami juga berharap KPK dapat mendampingi terkait upaya penertiban dan pemulihan aset negara dan aset Kemsetneg lainnya, sebagai contoh Monumen Nasional, aset Semanggi dan Gedung Veteran,” ujarnya.
Agenda penertiban dan pemulihan BMN di lingkungan Kemsetneg, kata Setya, telah mendapatkan dukungan kuat dari Menteri Sekretaris Negara Pratikno. Total jenderal BMN di bawah Kemsetneg saat ini bernilai lebih dari Rp 571,5 Triliun.
Per 15 September 2020, sebut Setya, aset Kemsetneg terdiri atas Badan Layanan Umum (BLU) Pusat Pengelolaan Komplek (PPK) GBK senilai Rp 347,8 triliun, BLU PPK Kemayoran senilai Rp 143,4 triliun, TMII senilai Rp 10,2 triliun, dan Gedung Granada (Veteran) Semanggi senilai Rp 2 triliun.
“Aset Monas belum dicatat oleh Kemsetneg karena dalam proses sertifikasi. Sesuai pengukuran BPN luas kawasan Monas adalah 716.906 meter persegi,” ungkap Setya.(tan/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?