KPK Sudah Lama Intai Bupati Bengkulu Selatan
Dalam kasus ini, Dirwan yang menjabat sebagai Ketua DPW Partai Perindo Bengkulu itu diduga telah menerima suap dari Juhari sebesar Rp 98 juta.
Suap itu berkaitan dengan lima proyek infrastruktur berupa jalan dan jembatan yang digarap oleh Juhari.
Atas perbuatannya, Dirwan, Hendrati dan Nursilawati selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pada 12 huruf b atau Pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Juhari selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001. (mg1/jpnn)